- Pengertian Rujuk
Rujuk menurut bahasa artinya kembali (mengembalikan). Adapun yang dimaksud rujuk disini adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh mantan suami terhadap mantan istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu.
Firman Allah SWT
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Baqarah :228)
Hukum Rujuk
a. Wajib khusus bagi laki-laki yang mempunyai istri lebih dari satu jika salah seorang ditalak sebelum gilirannya disempurnakannya
b. Haram apabila rujuk itu, istri akan lebih menderita
c. Makruh kalau diteruskan bercerai akan lebih baik bagi suami istri
d. Jaiz, hukum asal Rujuk
e. Sunah jika rujuk akan membuat lebih baik dan manfaat bagi suami istri
Rukun Rujuk
- Istri, syaratnya pernah dicampuri, talak raj’i, dan masih dalam masa iddah
- Suami, syaratnya atas kehendak sendiri tidak dipaksa
- Saksi yaitu dua orang laki-laki yang adil
- Sighat (lafal) rujuk ada dua, yaitu
1) terang-terangan , misalnya “Saya rujuk kepadamu”
2) perkataan sindiran, misalnya “Saya pegang engkau”
Perkawinan Menurut Undang-undang No. 1 tahun 1974
Pada garis besarnya, undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan terdiri atas 14 bab dan terbagi dalam 67 pasal.
- Pencatatan perkawinan
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 ayat (2) dinyatakan bahwa “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan yang berlaku”.Selanjutnya dalam komplikasi hukum Islam di indonesuia dirinci sebagai berikut
a. agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat
b. pencatatan perkawian harus dilakukan oleh pegawai pencatat nikah
c. setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan pegawai pencatat nikah
d. perkawinan yang dilakukan diluar pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum
- Sahnya Perkawinan
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 Ayat (1) ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Selanjutnya ditegaskan dalam kompilasi hukum di indnesia sebagai berikut.
- Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut aturan hukum Islam
- Perkawinan yang menurut Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
- Tujuan Perkawinan
Dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 1 dinyatakan bahwa perkawinan ialah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Ditegaskan dalam kompilasi hukum Islam bahwa perkawinan bertujuan mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah (QS Ar Rum : 21)
- Batasan-Batasan dalam berpoligami
Pada undang-undang nomor 1 Tahun 1974 pasal 3 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa “Pada asanya pada suatu perkawinan, seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Begitu pula seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”Selanjutnya dalam pasal 4 dan 5 ditegaskan bahwa apabila suami akan beristri lebih dari seorang, ia wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan didaerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya memberi izin untuk berpoligami apabila terdapat hal-hal berikut ini
a. Istri tidak dapat mejalankan kewajibannya sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan ataui penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Dalam mengajukan permohonan, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut
- adanya persetujuan dari istri
- adanya kepastian bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar