Kamis, 05 Juli 2012

Fasakh



Fasakh adalah rusaknya ikatan pernikahan antara suami istri karena sebab-sebab tertentu.
  1. Sebab-sebab yang merusak akad nikah ialah
1) akad nikah dilaksanakan karena rukun dan syarat pernikahan telah terpenuhi, tetapi di kemudian hari diketahui bahwa istrinya adalah muhrim suaminya
2) salah satu dari suami atau istri keluar dari agama Islam
3) semula suami istri musyrik, tetapi kemudian salah satunya masuk Islam dan yang lainnya tetap musyrik
  1. Sebab-sebab yang menghalangi tujuan pernikahan
1) suami dinyatakan hilang
2) suami dipenjara lima tahun atau lebih
3) suami menipu, misalnya suami semula mengaku orang baik-baik ternyata penjahat
4) suami istri mengidap penyakit yang mengganggu hubungan rumah tangga
 Hadanah
Hadanah artinya ialah mengasuh, memelihara dan mendidik anak yang amsih kecil. Apabila terjadi perceraian antara suami istri dan keduanya mempunyai anak yang belum mumayiz (belum mengerti kemashlahatan dirinya) maka istrilah yang lebih berhak untuk mengasuh dan mendidik anak tersebut sehingga ia mengerti akan kemashlahatan dirinya. Anak tersebut tinggal bersama ibunya, selama ibunya belum menikah lagi dengan orang lain, tetapi belanja tetap wajib ditanggung oleh ayahnya.
Disebutkan dalam hadis Rasulullah SAW:
 Dari Abdullah ibnu Umar, bahwasanya seorang perempuan berkata, “Ya Rasulullah! Sesungguhnya anak saya ini perut saya yang mengandungnya, tetek saya yang menyusuinya, dan pangkuan saya tempat perlindungannya, tetapi bapaknya telah menceraikan saya dan hendak mengambil dia dari saya”
Rasulullah SAW bersabda:
 “Engkau lebih berhak kepadanya selama kamu belum nikah” (HR ahmad dan Abu Dawud)
Apabila anak tersebut sudah mengerti maka anak disuruh memilih untuk tinggal bersama bapaknya atau ibunya.Apabila yang mengasuh anak tersebut bukan ibunya atau bapaknya maka supaya diserahkan kepada keluarga yang terdekat. Apabila keluarga yang terdekat tidak ada supaya didahulukan kepada wanita daripada pria.
Syarat-syarat menjadi pengasuh atau pendidik ialah:
1) berakal sehat
2) merdeka
3) menjalankan agama Islam dan berakhlak mulia
4) dapat dipercaya dan jujur
5) dapat menjaga kehormatan dan nama baik si anak
6) tetap tinggal di dalam negeri atau kampung anak yang diasuh
Iddah
Iddah ialah masa menunggu bagi wanita yang telah dicerai oleh suaminya baik cerai biasa maupun ditinggal mati suaminya untuk tidak menikah dengan orang lain. Diadakan masa idah untuk mengetahui apakah selama idah wanita tersebut hamil atau tidak dan apabila ia hamil maka naka tersebut sebagai anak dari suami yang menceraikan.
Macam iddah sebagai berikut
  1. wanita yang dicerai suaminya (ditinggal mati suaminya) kalau ia sedang mengandung maka masa iddahnya hingga lahir anak yang dikandungnya.
Firman Allah SWT
Artinya : “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS At Thalaq : 4)
bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, sedangkan ia tidak mengandung atau hamil, maka masa iddahnya ialah 4 bulan 10 hari
Firman Allah SWT
Artinya : “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS Al Baqarah : 234)
  1. bagi wanita yang dicerai suaminya dan ia masih haid maka iddahnya ialah tiga quru’ (tiga kali suci).




Firman Allah SWT
Artinya : “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Baqarah : 228)
  1. wanita yang ditalak suami dan ia sudah tidak haid lagi maka iddahnya ialah tiga bulan
  2. wanita yang dicerai suaminya tetapi belum dicampuri maka wanita tersebut tidak ada iddahnya.
Firman Allah SWT
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.” (QS Al Ahzab : 49)
Hak perempuan dimasa iddah ialah sebagai berikut.
  1. perempuan yang dalam masa iddah raj’iyah talak satu dan dua berhak menerima dari bekas suaminya tempat tinggal, pakaina dan segala belanja
  2. perempuan yang dalam iddah ba’in (talak tiga) kalau ia mengandung, ia berhak menerima tempat tinggal, nafkah dan pakaian.
Firman Allah SWT
Artinya : “Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.” (QS At Thalaq : 6)
  1. perempuan yang dalam iddah bain, tetapi ia tidak mengandung maka ia hanya berhak menerima tempat itnggal saja.
  2. perempuan yang dalam iddah karena ditinggal mati suaminya baik ia mengandung atau tidak, ia tidak mempunyai hak apa-apa sebab ia dan anaknya telah mendapat hak pusaka dari suaminya yang meninggal itu

Tidak ada komentar: