- Hikmah Nikah
Salah satu perintah agama Islam terhadap umat manusia adalah
melaksanakan pernikahan, bagi orang yang telah mampu serta telah terpenuhi
sarat-sarat dan rukun pernikahan. Pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan
ajaran agama Islam, mengandung beberapa hikmah sebagai berikut.
- Pernikahan dapat Menentramkan Jiwa.
Dengan pernikahan seseorang akan
dapat memenuhi kebutuhan (seksual) dengan baik, aman, tenang, dengan suasana
cinta kasih sehingga mendapatkan ketentraman jiwa, ketenangan lahir dan bathin.
Kebutuhan seksual apabila tidak dapat terpenuhi dengan semestinya akan
menimbulkan gangguan jiwa, seperti tertekan dan gelisah. Jadi, jelaslah bahwa
dengan pernikahan akan mendapatkan ketentraman jiwa.
Firman Allah SWT
Artinya: “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri supaya kamu cenderung dan merasa tentram
kepadanya dan dijadikannya diantara kamu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada
yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berpikir.”
- Pernikahan dapat menghindarakan perbuatan maksiat
Laki-laki dan perempuan yang telah
melakukan akad pernikahan, kebutuhan biologis atau nafsu seksualnya dapat
disalurkan sebagaimana mestinya sebab penyaluran nafsu seksual yang tidak
semestinya akan menimbulkan perbuatan maksiat, yakni perzinahan. Jadi, dengan
pernikahan akan terhindar dari perbuatan maksiat.
Hadis Rasulullah SAW yang artinya:
“Hai
pemuda-pemuda barang siapa yang mampu diantara kamu serta berkeinginan hendak
kawin, hendaklah dia kawin karena sesungguhnya perkawinan itu akan memejamkan
mata terhadap orang yang tidak halal dilihatnya dan akan memeliharanya dari
godaan syahwat.“
- Pernikahan Dapat Melestarikan Keturunan
Anak yang lahir diluar pernikahan
yang sah maka tidak jelas siapa yang bertanggung jawab, siapa yang mengurusnya
dan bagaimana silsilahnya. Jadi, dengan pernikahan akan terbentuk kemashlahatan
rumah tangga, keturunanan dan kemashlahatan masyarakat.
Firman Allah SWT
Artinya : “Allah menjadikan bagi
kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari
isteri-isteri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang
baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari
nikmat Allah ?” (QS An Nahl : 72)
Talak
(Perceraian)
1. Pengertian Talak
Talak menurut bahasa Arab artinya
melepaskan ikatan. Adapun yang dimaksud talak disni ialah melepaskan ikatan
perkawinan (pernikahan). Apabila dalam pergaulan antara suami istri tidak
mencapai tujuan pernikahan, yakni membentuk rumah tangga yang bahagia (misalnya
suami atau istri tidak menjalankan kewajiban atau salah satu diantara mereka
menyeleweng sehingga tidak ada kecocokan lagi dan tidak dapat didamaikan) maka
jala keluar satu-satunya ialah talak atau perceraian. Meskipun talak merupakan
jaan yang disyariatkan, namun menjatuhkan talak tanpa sebab sangat dibenci
Allah SWT
Sabda Rasulullah SAW yang artinya :
“Dari Ibnu Umar, katanya, telah
bersabda Rasulullah SAW, Sesuatu yang halal namun amat dibenci Allah ialah
talak.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majjah)
Berdasarkan kemashlahatan atau
kemudaratannya, hukum talak itu ada empat.
- Wajib apabila antara suami sitri terjadi perselisihan dan hakim memandang perlu keduanya untuk bercerai atau suami tidak mampu untuk memenuhi hak-haka istri sebagaimana mestinya
- Sunah apabila suami tidak sanggup lagi membayar kewajibannya atau istri tidak menjaga kehormatannya.
- Haram apabila suami menjatuhkan talak si istri dalam keadaan haid, atau dalam keadaan suci tapi telah dicampurinya atau dengan talak ini mengakibatkan suami jatuh dalam perbuatan haram.
- Makruh apabila tidak dengan alasan yang dibenarkan oleh syara’ dan memang asal hukum dari talak itu adalah makruh
Lafal Talak
Kalimat yang digunakan untuk
perceraian (talak) ada dua macam.
- Sarih (terang) adalah kalimat yang jelas untuk memutuskan tali ikatan pernikahan, seperti kata si suami “ Engkau tetalak atau saya ceraikan engkau”, dengan niat atau tidak.
- Kinayah (sindiran) adalah kalimat yang masih ragu-ragu (kata-kata yang tidak tegas) sehingga boleh diartikan untuk perceraian atau bukan, seperti “Pulanglah engkau ke rumah orang tuamu” atau “Pergilah engkau dari sini” kalimat sindiran ini tergantung pada niatnya. Apabila tidak ada niat untuk menceraikan maka tidaklah jatuh talak, tapi kalau diniatkan untuk menceraikan maka jatuhlah talak
Bilangan talak
Apabila suami ingin mentalak
istrinya maka bilangan talaknya ialah dan talak satu sampai talak tiga. Apabila
suami mentalak istrinya satu atau dua, suami masih boleh rujuk (kembali) kepada
istrinya, sebelum habis iddahnya, dan boleh nikah kembali dengan akad baru
apabila iddahnya sudah habis.
Firman Allah SWT
Artinya : “Talak (yang dapat
dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau
menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali
sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya
khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir
bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk
menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang
zalim.” (QS Al Baqarah : 229)
Kemudian apabila suami telah
mentalak tiga maka suami tidak boleh rujuk atau nikah lagi dengan bekas
istrinya, kecuali apabila perempuan tersebut telah nikah dengan orang lain,
sudah dicampur dan sudah diceraikan oleh suaminya yang kedua dan sudah habis masa
iddahnya.
Firman Allah SWT
Artinya : “Kemudian jika si suami
mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal
baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain
itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan
isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang
(mau) mengetahui.” (QS Al Baqarah : 230)
Selain macam talak diatas, adalagi
talak yang disebut talak tebus. Talak tebus ialah talak atas permintaan istri
kepada suaminya agar suaminya menjatuhkan talak kepadanya, kemudian ia
memberikan bayaran kepada suaminya, sesuai dengan permintaan suaminya.
Ila’, Li’an, Zihar, Khulu’
dan Fasakh
Ila’
Ila’ adalah sumpah si suami bahwa
dia tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari empat bulan atau
dengan tidak menyebutkan masa. Suami tersebut dinamakan Muli’, yaitu orang yang
melakukan ila’. Apabila sebelum empat bulan suami kembali kepada istriny maka
suami wajib membayar kafarat (denda) dengan memerdekakan seorang hamba,
lantaran ia menyalahi sumpahnya. Akan tetapi, setelah empat bulan ia tidak
kembali kepada istrinya, hakim berhak menyuruhnya untuk memilih diantara dua
pilihan, yakni membayar kafarat sumpah dan kembali baik kepada istrinya atau
mentalak istrinya. Apabila suami tidak mau kedua-duanya maka hakim berhak
menceraikan istrinya dengan paksa.Rasulullah SAW, pernah bersumpah menjauhkan
diri dari istri-istrinya dan beliau pernah mengharamkan sesuatu lantas yang
haram itu beliau jadikan halal dan beliau membayara kafarat untuk sumpahnya.
Li’an
Li’an alah sumpah seorang suami yang
menuduh istrinya berbuat zina. Menurut surat An nur 6-9 bahwa apabila suami
yang menuduh istrinya berbuat zina dan tidak ada saksi, maka ia diwajibkan
bersumpah empat kali dengan ucapan, “Demi Allah, saya benar dalam tuduhan saya”
kemudian disumpah yang kelima ia wajib bersumpah “Demi Allah jika saya dusta
dalam tuduhan saya, niscaya saya ditimpa laknat dari Allah”.Untuk menghindari
dari hukuman, istri juga wajib bersumpah empat kali dengan ucapan “Demi Allah suami
saya itu berdusta” dan untuk sumpah yang kelima, ia wajib bersumpah dengan
ucapan “Demi Allah kemurkaan Allah akan menimpa saya jika suami saya itu
benar”Apabila seseorang menuduh orang berzina, sedangkan saksi yang cukup
(empat saksi) tidak ada maka penuduh tadi dipukul (didera) 80 kali, tetapi
kalau yang menuduh itu suaminya, ial lepas dari siksaan atau dera (pukulan 80
kali), yaitu dengan jalan Li’an.Akibat dari li’an suami, timbul beberapa hukum
dibawah ini
a. Dia
tidak disiksa (dipukuli)
b. Istri
wajib disiksa dengan siksaan zina
c. Suami
istri bercerai selama-lamanya
d. Kalau
ada anak, anak itu tidak dapat diakui oleh suami
Untuk menghindari siksaan zina,
istri harus membalas li’an suaminya
Zihar
Zihar adalah perkataan suami yang
menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga haram atasnya, seperti kata suami
kepada istrinya, “Engkau bagiku seperti punggung ibuku”. Suami yang mengucapkan
demikian wajib menarik kembali dan membayar kifarat sebelum istrinya digauli.
Kafarat (denda) zihar ada tiga tingkatan, yaitu.
- memerdekakan hamba sahaya
- apabila tidak dapat memerdekakan hamba sahaya, puasa dua bulan berturut-turut.
- apabila tidak kuat puasa, memberi makan kepada 60 orang miskin.
Masalah zihar diterangkan dalam
surat Al Mujadillah ayat 2-4
Artinya: “Orang-orang yang menzhihar isterinya di
antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri
mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang
melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu
perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha
Pengampun.” (QS Al Mujadillah : 2)
Artinya: “Orang-orang
yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang
mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua
suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah
Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al Mujadillah
: 3)
Artinya: “Barangsiapa
yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan
berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa
(wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya
kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi
orang kafir ada siksaan yang sangat pedih.” (QS Al Mujadillah
: 4)
Khulu’
Khulu’ atau talak tebus adalah talak
yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami
(mengembalikan mas kawinnya). Talak tebus ini boleh dilakukan kapan saja baik
istri dalam keadaan suci maupun haid sebab talak seperti ini biasanya adalah
permintaan dari pihak istri.
Firman Allah SWT
Artinya : “Talak (yang dapat
dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau
menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali
sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya
khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir
bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka
tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk
menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya.
Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang
zalim.” (QS Al Baqarah : 229)
Dari uraian diatas dapat kita simpulkan bahwa khulu’
diperboleh dengan sebab-sebab sebagai berikut
a. Apabila suami istri dikhawatirkan tidak dapat menjalankan
hukum-hukum Allah, yakni menciptakan pergaulan rumah tangga yang baik
b. Apabila istri sangat benci kepada suami dengan sebab
tertentu sehingga dikhawatirkan istri tidak akan mematuhi suaminya.
Fasakh
Fasakh adalah rusaknya ikatan pernikahan antara suami istri
karena sebab-sebab tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar